Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Sensor Film (LSF) dan Tenaga Sensor Pusat (TSP) berencana akan menerima calon 51 pegawai. Untuk formasinya, 17 untuk LSF dan 34 untuk TSP.
Seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Sekjen Kemendikbud sekaligus Ketua Panitia Seleksi Ainun Na’im dalam pengumumannya tertanggal 21 Juli 2014 menyebutkan alokasi untuk kedua lembaga ini untuk periode 2014-2018.
Para calon pelamar harus memenuhi beberapa syarat yang diajukan kedua lembaga ini. Seperti yang tertulis pada laman, untuk pelamar calon anggota LSF wajib cantumkan kode AGT-LSF, sedang calon anggota TSP cantumkan kode TS-LSF pada sisi kiri sampul amplop.
Berikut Persyaratan bagi pelamar LSF:
- WNI berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 70 tahun
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Pendidikan minimal S1 atau yang disetarakan
- Memahami azas, tujuan, dan fungsi perfilman
- Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran
- Memiliki pemahaman tentang budaya nasional dan daerah
- Dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
Berikut Persyaratan bagi pelamar TSP:
- WNI Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Pendidikan minimal D3 atau yang disetarakan
- Mampu melaksanakan tugasnya secara penuh waktu
- Memperoleh izin dari Instansi Pemerintah bagi calon anggota TSP yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dokumen Pelengkap untuk pelamar
- Foto copy KTP yang masih berlaku,
- Daftar Riwayat Hidup Lengkap,
- pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar,
- foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Menyertakan karya tulis yang isinya mengenai pengetahuan dan pemahaman calon tentang regulasi perfilman dan sensor film, penyiaran/hak cipta, pornografi, perlindungan anak, bahasa, informasi, dan transaksi elektronik. Karya tulis harus diketik 1,5 spasi minimal 5 halaman A4, dan huruf Arial ukuran 12.
- Selain itu, berkas lamaran juga harus disertai dengan fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi; surat keterangan kesehatan dan tidak buta warna dari dokter rumah sakit pemerintah (asli), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) asli, dan surat izin dari instansi pemerintah bagi calon anggota LSF/TSP yang berasal dari Aparatur Sipil Negara.
Bagi calon peserta yang merasa terkualifikasi dapat langsung mengirimkan lamaran ke Panitia Seleksi Anggota LSF dan Tenaga Sensor Pusat, d.a. Gedung Film Lt.6, Jl, MT. Haryono Kav. 47-48, Jakarta 12770
Tidak ada komentar:
Posting Komentar