Translate

Selasa, 16 Agustus 2011

Makna Proklamasi Kemerdekaan


1.      Dilihat dari segi ilmu hukum, makna proklamasi atau pernyataan sikar yang berisikan keputusan bangsa Indonesia telah menghapus tata kolonial (penjajahan) untuk digantikan dengan tata hukum Indonesia.
2.      Dilihat dari segi politik-ideologis, makna proklamasi atau pernyataan sikap yang berisikan keputusan bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari segala belenggu penjajahan dan sekaligus membangun pemerintahan yang baru, yakni negara Republik Indonesia yang bebas, merdeka, dan berdaulat penuh.

disadur dari IPS Terpadu 2B untuk SMP Kelas VIII

Tidak ada komentar:

Posting Komentar