Translate

Jumat, 19 Oktober 2012

Penyakit pada Sistem Pencernaan


Penyakit atau gangguan pada sistem pencernaan makanan dapat disebabkan faktor luar, seperti pola makan yang salah, toksin bakteri, dan faktor dalam, seperti kelainan alat pencernaan makanan. Penyakit dan gangguan tersebut antara lain :
  1. Apendisitis (sakit usus buntu) adalah peradangan pada apendiks (umbai cacing) yang disebabkan infeksi bakteri.
  2. Diare adalah gangguan penyerapan air di usus besar sehingga ampas makanan yang dikeluarkan dari tubuh berwujud cair.
  3.  Disfagia adalah kerusakan lambung karena alkohol dan racun.
  4.  Enteritis adalah peradangan pada usus halus atau pada usus besar yang disebabkan bakteri.
  5. Kolik adalah rasa sakit berulang-ulang karena kontraksi otot dinding lambung atau usus yang kuat.
  6.  Konstipasi (sembelit) adalah sulit buang air besar karena penyerapan air di kolon terlalu banyak.
  7. Muntah adalah keluarnya makanan dan cairan lambung melalui mulut, dapat disebabkan karena keracunan, mabuk perjalanan, dan lain-lain.
  8. Ulkus (radang lambung) adalah peradangan dinding lambung akibat produksi HCL lambung lebih banyak daripada jumlah makanan yang masuk.
  9.  Parotitis adalah radang kelenjar parotis oleh virus.
  10. Peritonitis adalah radang pada seaput perut.
  11. Kanker lambung adalah penyakit pada lambung yang biasanya disebabkan oleh konsumsi alkohol yang berlebihan, merokok, dan sering mengonsumsi makanan awetan.
  12.  Kolitis (radang usus besar) gejalanya berupa diare, kram perut, atau konstipasi, bahkan dapat terjadi pendarahan dan luka pada usus.

Selasa, 16 Oktober 2012

PENGUMUMAN CPNS KEMENKUMHAM 2012: Sebanyak 2.572 orang lulus tes

JAKARTA: Sebanyak 2.572 orang dinyatakan lulus berdasarkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) CPNS Kemenkumham yang dipajang di laman resmi lembaga itu, www.kemenkumham.go.id, mulai pukul 08.00 WIB, Selasa 16 Oktober 2012.

Dari 2.572 orang tersebut, terbagi atas penerimaan pusat sebanyak 79 orang dan daerah-daerah sebanyak 2.493 orang.

Berikut total jumlah penerimaan CPNS Kemenkumham:

PUSAT : 79 Orang
Daerah
Aceh 125 Orang
Sumut 79 orang
Sumbar 84 orang
Riau 69 orang
Jambi 64 orang
Sumsel 66 orang
Bangka Belitung 47 orang
Bengkulu 40 orang
Lampung 104 orang
Kepri 55 orang
DKI Jakarta 181 orang
Jawa Barat 128 orang
Banten 51 orang
Jawa Tengah 154 orang
DIY 71 orang
Jawa Timur 133 orang
Kalimantan Tengah 39 orang
Kalimantan Barat 86 orang
Kalimantan Selatan 58 orang
Kalimantan Timur 57 orang
Sulawesi Utara 46 orang
Gorontalo 22 orang
Sulawesi Selatan 74 orang
Sulawesi Tengah 46 orang
Sulawesi Tenggara 36 orang
Sulawesi Barat 58 orang
Bli 90 orang
NTB 91 orang
NTT 92 orang
Maluku 68 orang
Maluku Utara 37 orang
Papua 62 orang
Papua Barat 80 orang

Semua CPNS yang lulus diminta untuk melakukan pemberkasan ulang pada:

TANGAL: 31 Oktober - 2 November 2012
WAKTU 08.00 -
Tempat
PUSAT: Badan Pembinaan SDM Jalan Gandul Cinere Depok
DAERAH: Kanwil masing-masing

Pengumuman TKD CPNS Kemenkumham

Kemenkumham 16 Oktober 2012 Mulai Pukul 08.00 Wib - Pengumuman hasil tes kompetensi dasar (TKD) CPNS Kemenkumham 2012 menurut rencana dan seperti yang diumumkan di laman resmi CPNS Kemenkumham, pengumuman hasil TKD CPNS Kemenkumham akan diumumkan pada hari ini Selasa, 16 Oktober 2012.

Terkait ini juga, seperti info yang ditelusuri dan dirilis Kabar24.com, Wamenkumham Denny Indrayana memastikan pengumuman hasil tes kompetensi dasar (TKD) CPNS Kemenkumham akan dipajang di laman resmi lembaga itu, www.kemenkumham.go.id, mulai pukul 08.00 WIB, Selasa 16 Oktober 2012.

Minggu, 14 Oktober 2012

Contoh Artikel Korupsi di Bidang Pendidikan


Berita tentang korupsi mungkin sudah sering kita dengar sehari-hari di surat kabar, televisi, radio, dan media publikasi lain. Maraknya kasus korupsi di Indonesia karena belum adanya tindakan atau hukuman tegas dari pemerintah yang dapat membuat para koruptor tidak lagi melakukan korupsi. Korupsi tidak hanya terjadi di kursi pemerintahan saja, melainkan hampir di seluruh aspek kehidupan masyarakat.
            Korupsi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara, perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi berasal dari bahasa Belanda koruptie, yang berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, penyuapan, penggelapan, kerakusan, amoralitas dan segala penyimpangan dari kebenaran. Pengertian tentang korupsi sangatlah banyak, mulai dari para ahli filosofi sampai tertulis di dalam UUD Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.
            Para pelaku korupsi bukanlah orang-orang bodoh. Mereka adalah orang-orang berpendidikan yang dengan sengaja memanfaatkan jabatan dan ilmunya untuk mendapatkan keuntungan besar untuk dirinya sendiri.
Banyak alasan dan sebab mengapa mereka melakukan korupsi. Nafsu untuk hidup mewah dengan cepat, jiwa Pancasila yang belum mantap di setiap warga negara, pengawasan yang belum memadai, mental dan rasa keagamaan yang rendah, gaji atau pendapat yang rendah, dorongan keluarga, rasa malu yang rendah dan kesadaran hukum yang masih rendah.
Salah satu korupsi yang sangat parah adalah di dunia pendidikan. Banyak bangunan gedung sekolah yang sudah tidak layak huni masih dipakai untuk sekolah. Atap, dinding, kursi, bahkan meja pun banyak yang sudah tidak layak pakai. Contohnya keadaan sekolah dasar yang tidak jauh dari ibu kota Jakarta. Bangunan gedung sekolah yang hampir rubuh masih ada.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 4 bahwa negara memprioritaskan angggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan kenaikan anggaran ini seharusnya juga diikuti dengan program yang tepat pula. Perluasaan akses dan pemerataan mutu pendidikan di level pendidikan dasar perlu diperhatikan oleh pemerintah. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar mutu di level nasional dengan menggenjot target minimum untuk lulus ujian, membangun sekolah unggul dan mengandalkan sejumlah murid berprestasi di ajang nasional maupun internasional. Sekolah unggul dan siswa berprestasi hanyalah di titik-titik tertentu saja, namun kenyataannya di sebagian besar daerah, khususnya kawasan miskin dan terpencil, mutu pendidikan sangat rendah.
Dalam Pasal 31, antara lain disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Selain itu, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban. Sederhananya, anak Indonesia tidak boleh lagi terhambat menempuh pendidikan dasar. Namun apa yang terjadi kenyataannya, masih banyak anak yang tidak dapat mengenyam bangku pendidikan karena masalah biaya.
Lalu bagaimana dengan bangunan gedung pendidikan di daerah miskin dan terpencil? Kemana larinya dana pendidikan itu? Bukankah gedung pendidikan juga merupakan hal yang fital di dunia pendidikan. Oleh karena itu perlunya peninjauan kembali tentang keadaan lapangan pendidikan di Indonesia untuk para pemerintah.
Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2011 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN mengamalkan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektifitas pemberantasan KKN sebagaimana diamalkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang KKN, serta berbagai peraturan Undang-Undang yang terkait. Sehingga para KPK diberi perlindungan untuk secepatnya mngurus adanya tindak korupsi di Indonesia.

Korupsi Para Bupati di Indonesia


Berikut daftar bupati-bupati beserta status hukum dan dugaan nilai korupsi yang dilakukan berdasarkan data yang diolah Indonesian Corruption Watch (ICW):

1. Bupati Pandeglang, Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. Achmad diduga terlibat kasus korupsi APBD Pandeglang tahun 2002 pada pembebasan tanah untuk lahan parkir Karangsari, Kecamatan Labuhan, dengan nilai Rp 3,5 miliar. Achmad diperiksa Kejati Banten sebagai saksi.

2. Bupati Bone Bolango, Gorontalo, Ismet Mile, diizinkan SBY diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan fasilitas penunjang objek wisata Lombongo, yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga tahun 2003. Ia juga diduga menggunakan sisa ABT (Anggaran Biaya Tambahan) APBD 2003 dan penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) non-reboisasi 2004, serta pembagian dana APBD 2004.

3. Bupati Sarolangun, Jambi, Muhammad Madel, diduga terlibat korupsi pembangunan dermaga ponton Rp 3,5 miliar. Kasus ditangani Kejati Jambi dan 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai saksi.

4. Bupati Garut, Jawa Barat, Agus Supriadi, diduga menyelewengkan APBD Garut 2004-2007 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 6,9 miliar. Agus sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan KPK sejak 26 Juli 2007 lalu.

5. Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Lili Hambali Hasan, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bencana alam Rp 2 miliar dan kasus korupsi pembangunan gedung Islamic Center Purwakarta sebesar Rp 1,725 miliar.

6. Bupati Kendal, Jawa Tengah, Hendy Boedoro, telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor 18 September 2007 atas penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 16,8 miliar.

7. Bupati Pemalang, Jawa Tengah, M Machroes, diperiksa Kejaksaan Negeri Pemalang selaku saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku ajar 2004 dan 2005 senilai total Rp 26,587 miliar.

8. Bupati Semarang, Jawa Tengah, Bambang Guritno, diadili dalam kasus penyimpangan APBD 2004 Kabupaten Semarang terkait pengadaan buku ajar SD/MI kelas I dan IV yang menyebabkan kerugian negara Rp3,365 miliar.

9. Bupati Wonogiri, Jawa Tengah, Begug Purnomosidi, beberapa kali diperiksa KPK terkait dugaan penyimpangan APBD Wonogiri.

10. Bupati Madiun, Jawa Timur, H Djunaedi Mahendra, merupakan tersangkapenyelewengan APBD 2001-2004 yang merugikan negara Rp 8,7 miliar. Kasus ditangani Polwil Madiun.

11. Bupati Magetan, Jawa Timur, Saleh Muljono, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Ki Mageti dan gedung DPRD Magetan senilai Rp 7,2 milliar. Ditetapkan tersangka sejak 29 Juni 2007 lalu.

12. Bupati Malang, Jawa Timur, Sujud Pribadi, diambil keterangan terkait kasus dugaan penyelewengan dana keagamaan senilai Rp 1,1 miliar dari total anggaran sekitar Rp 2,3 miliar. Kasus ini telah menyeret mantan Kabag Pemerintahan Sahiruddin sebagai tersangka.

13. Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii Yasin, diambil keterangan dalam kasus korupsi anggaran biaya tambahan sebesar Rp 3,5 miliar.

14. Bupati Pasuruan, Jawa Timur, H. Jusbakir Aldjufri, diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penggunaan anggaran proyek usaha peternakan Aliansi bekerja sama dengan Unibraw, Lousiana State University, American Brahmanan Breeuer Association. Kerugian negara diperkirakan Rp 3,5 miliar.

15. Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Wien Hendrarso, akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi belasan miliar rupiah pada proyek pengadaan tanah untuk Pasar Induk Agrobis (PIA) di Kelurahan Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

16. Bupati Situbondo, Jawa Timur, Ismunarso, ditetapkan tersangka pada 18 September 2007 dalam kasus dugaan korupsi raibnya dana kas daerah sebesar Rp Rp 45,750 miliar.

17. Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, Morkes Effendi, diduga terlibat korupsi penyimpangan dana PSDH dan DR Kabupaten Ketapang dan korupsi proyek pengadaan air bersih Riam Berasap yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 42 miliar. Kejaksaan sudah mengajukan surat izin ke presiden yang dilayangkan dengan nomor R 308/3/2006, sejak 29 Maret 2006 untuk meminta keterangannya sebagai saksi.

18. Bupati Sintang, Kalimantan Barat, Milton Crosby, sedang menunggu izin pemeriksaan dirinya atas dugaan kasus korupsi penahanan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR).

19. Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Ardiansyah, diajukan oleh Kapolri sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian izin illegal mining pada 2 Februari 2006. Namun belum diketahui perkembangan kasusnya.

20. Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Baharudin H Lisa, akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus dana reboisasi tahun anggaran 2004 dan 2005 di Kabupaten Barito Selatan.

21. Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Achmad Yuliansyah, status tersangka kasus dana lelang illegal logging Rp 3 miliar sejak 17 April 2006.

22. Bupati Lamandau Bustani, Kalimantan Tengah, Hj Mahmud, pada 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dana APBD 2004 dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sekitar Rp 12 miliar. Kejati Kalimantan Tengah telah mendapat izin penahanan dan pemeriksaan atas Bupati Lamandau dari Presiden.

23. Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Yusran Aspar, dinonaktifkan 10 September 2007. Yusran merupakan tersangka penggelembungan dana pembebasan lahan 50 hektar di Babulu, Kecamatan Babulu Darat, sebesar Rp 5,8 milyar, seluas lahan yang rencananya akan dibangun perumahan pegawai negeri sipil.

24. Bupati Tulang Bawang, Lampung, Abdurachman Sarbini, diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan kapal cepat dengan APBD tanpa persetujuan DPRD dengan nilai proyek Rp 4 miliar.

25. Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Abu Bakar Ahmad, divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor atas korupsi dana tak terduga Pemkab Dompu 2003-2005 Rp 4,6 miliar. Lalu Abu Bakar diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Desember 2006.

26. Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Iskandar, diduga terlibat mark up tukar guling tanah Pemkab Lobar di Desa Sesela, Gunungsari, Lombok Barat, senilai di atas Rp 1 miliar lebih.

27. Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Ibrahim Agustinus Medah, merupakan tersangka dana proyek pengadaan 300 unit rumpon senilai Rp 3,9 miliar dan kasus Purnabakti DPRD Kabupaten Kupang Rp 1 miliar. Ketua DPD Partai Golkar NTT ini resmi tersangka sejak 21 Juli 2007.

28. Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Christian Nehemia Dillak, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dua unit kapal ikan tahun 2002. Ditetapkan tersangka pada 20 Juli 2007 lalu oleh Polda NTT.

29. Bupati Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Daniel Banunaeak, sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penebangan pohon jati tanpa izin dari pejabat yang berwenang di kawasan Hutan Kutuanas, Desa Lelo, Kecamatan Atu Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Juga terkait kasus dana purna bakti Timor Tengah Selatan periode 1999-2004 sebesar Rp 1,4 miliar.

30. Bupati Jayawijaya, Papua, David Agustein Hubi, pada 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai tersangka pembelian fiktif dua pesawat Fokker 27 seharga Rp 8,6 miliar per satu unit, penyimpangan dana pengadaan/pengoperasian pesawat Antonov buatan Rusia sebesar Rp 3,9 miliar, biaya pengangkutan rangka baja dari Bandara Sentani ke Wamena sebesar Rp 2 miliar, dan pengadaan dua unit ground power senilai Rp 1,75 miliar. Total kerugian negara Rp 24,8 miliar.

31. Bupati Nabire, Papua, Drs Anselmus Petrus Youw, tersangka Korupsi APBD Kabupaten Nabire Rp 2,5 miliar. Ditetapkan jadi tersangka 5 November 2004 lalu oleh Polda Papua. Belum diketahui perkembangan kasusnya.

32. Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dalam penerbitan izin pemanfaatan kayu (IPK). Tengku Azmun diduga telah menerima dana gratifikasi Rp 600 juta.

33. Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, HM Said Saggaf, diduga terlibat korupsi APBD senilai Rp 70 miliar. Namun Said hanya diperiksa selaku saksi.

34. Bupati Luwu, Sulawesi Selatan, Basmin Mattayang, diperiksa Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2004 senilai Rp 1,05 miliar pada 18 Juli 2007 lalu.

35. Bupati Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Johanis Amping Situru, bersama wakilnya, A Palino Popang, mendekam di balik jeruji Rutan Makassar. Orang nomor satu Tana Toraja itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Toraja 2003/2004 senilai Rp 3,9 miliar.

36. Bupati Morowali, Sulawesi Tengah, Andi Muhammad AB, pada 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan dana pemekaran senilai Rp 5 miliar.

37. Bupati Muaraenim, Sumatera Selatan, Kalamudin Djinab, status diambil keterangan dalam kasus korupsi proyek penggantian box culvert dan perbaikan jalan Tanah Abang-Modong.

38. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, Muhtadin Serai, tersangka dalam korupsi pembangunan proyek pasar tradisional Saka Selabung Muara dua. Pemeriksaan menunggu izin presiden.

39. Bupati Nias, Sumatera Utara, Bina B Bahaiak, tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana PSDH senilai Rp 2,3 miliar. Dana ini digunakan untuk proyek pembangunan jalan di Nias. Kasus ditangani Kejari Gunung Sitoli.

40. Bupati Sleman, Yogyakarta, Ibnu Subiyanto, tersangka atas dugaan korupsi pengadaan buku paket pelajaran SD-SMA yang merugikan negara hingga Rp 12 miliar. Kasus ditangani Polda DIY.

Lirik Lagu What Makes You Beautiful (One Direction)


You’re insecure
Don’t know what for
You’re turning heads when you walk through the door
Don’t need make up
To cover up
Being the way that you are is enough

Everyone else in the room can see it
Everyone else but you

[Chorus]
Baby you light up my world like nobody else
The way that you flip your hair gets me overwhelmed
But you when smile at the ground it ain’t hard to tell
You don’t know
You don’t know you’re beautiful
If only you saw what I can see
You’ll understand why I want you so desperately
Right now I’m looking at you and I can’t believe
You don’t know
You don’t know you’re beautiful
Oh oh
But that’s what makes you beautiful

So c-come on
You got it wrong
To prove I’m right I put it in a song
I don’t why
You’re being shy
And turn away when I look into your eyes

Everyone else in the room can see it
Everyone else but you

[Chorus]
Baby you light up my world like nobody else
The way that you flip your hair gets me overwhelmed
But you when smile at the ground it ain’t hard to tell
You don’t know
You don’t know you’re beautiful
If only you saw what I can see
You’ll understand why I want you so desperately
Right now I’m looking at you and I can’t believe
You don’t know
You don’t know you’re beautiful
Oh oh
But that’s what makes you beautiful

[Bridge]
Nana Nana Nana Nana
Nana Nana Nana Nana
Nana Nana Nana Nana

Baby you light up my world like nobody else
The way that you flip your hair gets me overwhelmed
But you when smile at the ground it ain’t hard to tell
You don’t know
You don’t know you’re beautiful

[Chorus]
Baby you light up my world like nobody else
The way that you flip your hair gets me overwhelmed
But you when smile at the ground it ain’t hard to tell
You don’t know
You don’t know you’re beautiful
If only you saw what I can see
You’ll understand why I want you so desperately
Right now I’m looking at you and I can’t believe
You don’t know
You don’t know you’re beautiful
Oh oh
But that’s what makes you beautiful

Contoh Tanggap Wacana Pambuka Pemilihan Pengurus


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

          Sadherek-sadherek anggota organisasi ingkang kula kurmati.         
          Saderengipun kula ngaturaken agunging panuwun ingkang tanpa pepindhan dhumateng para pengurus ingkang sampun kanthi ikhlas nglonggaraken wekdal, nyumbangaken tenaga kangge majengipun organisasi punika. Katitik wontenipun kemajengan-kemajengan ingkang sanget ngremenaken, kanthi kebak raos tanggel jawab ingkang ageng.
          Kados ingkang sampun keserat wonten ing Anggaran Dasar saha Anggaran Rumah, bilih saben setahun sapindah kita ngawontenaken regenerasi utawi ngenggalaken pengurus. Ing salajengipun kula ing wekdal punika sesarengan kaliyan panjenengan sadaya ngawontenaken musyawarah kangge milih pengurus enggal kangge periode tahun 2012 ngatos tahun 2013.
          Gandeng kita gadah pangeman Pancasila pramila pasamuan musyawarah punika sasaged-saged kedah resik saha jujur. Amargi punika sadaya kangge kepentingan sesarengan, pramila kedah kanthi suwara mufakat sesarengan.
          Ngengeti wekdalipun sampun mepet, mangga kita wiwiti pembentukan pengurus punika, ingkang urut-urutanipun kados ingkang kaserat wonten ing Anggaran Dasar saha Rumah Tannga.
          Salajengipun wekdal kula candhet rumiyin saperlu kangge pembentukan calon-calon. Wekdal saget kita wiwiti. Sumangga !

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.