Translate

Selasa, 23 Oktober 2012

Belum Tentu Lulus TKD Walaupun dengan Nilai Tinggi

JAKARTA – Nilai tinggi belum tentu lulus tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2012, sebab dalam penentuan passing grade kelulusan ada tiga kelompok soal yang harus dipenuhi. Ketiga kelompok itu adalah karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Dari ketiganya, karakteristik pribadi merupakan factor paling menentukan, dan tidak sedikit peserta TKD yang tidak memenuhi ambang batas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Azwar Abubakar mengungkapkan, dari 166.080 peserta TKD pada tanggal 8 September 2012 lalu, hanya 44.216 peserta atau 28,9 persen yang lolos passing grade. Namun jumlah itu tidak otomatis memenuhi seluruh formasi yang telah ditetapkan sebanyak 11.669 CPNS. Dari formasi sebanyak itu, hanya terpenuhi 9.821 orang atau sekitar 84,2 persen. “Sebanyak 1.848 formasi yang telah ditetapkan tidak terpenuhi,” ujar Menteri lebih lanjut.
Dijelaskan, pelamar untuk instansi pusat sebanyak 148.259, namun yang mengikuti tes hanya 121.005 orang. Mereka memperebutkan 9.304 kursi CPNS di 20 instansi. Dari jumlah itu, terdapat 6.947 lembar jawaban komputer (LJK) yang tidak valid.
Adapun peserta yang memenuhi passing grade sebanyak 32.744 orang, atau 28,70 persen. Namun, formasi yang terpenuhi hanya 8.053 atau 86,60 persen, sehingga sebanyak 1.251 formasi tidak terpenuhi.
Untuk 21 pemerintah daerah, formasi yang ditawarkan sebanyak 2.365 orang, namun yang terpenuhi hanya 1.768 atau 74,80 persen. “Ada 597 formasi yang tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Tercatat sebanyak 54.207 orang mengajukan lamaran untuk menjadi CPNS di 21 pemda. Namun, hanya 45.075 orang yang mengikuti tes terulis. Sayangnya, ada 6.030 LJK yang tidak valid.  Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.472 atau 29,40 persen dinyatakan lolos passing grade.
Namun demikian,  peserta yang lolos passing grade tersebut tidak mampu mengisi seluruh formasi yang ditawarkan, yakni sebanyak 2.365 orang. “Untuk pemda, formasi yang terpenuhi hanya 1.768 orang atau 74,80 persen, dan yang tidak terpenuhi sebanyak 597,” tutur Menteri.
Dari 21 pemda, hanya Kabupaten Tulang Bawang yang seluruh formasinya terpenuhi. Sementara itu, Kabupaten Tojo Una Una, dari formasi 188 hanya terpenuhi 71, sedangkan Kabupaten Bogor, formasinya 354 terpenuhi 225.
Diakuinya, dengan penerapan sistem passing grade (ambang batas) kelulusan untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia, banyak pelajaran yang bisa dipetik. Sebagai hal baru, masih banyak pihak yang belum memahami sepenuhnya. Padahal, hal ini mirip dengan raport dalam penentuan kenaikan kelas ataupun kelulusan di sekolah. Sebagai contoh, ada siswa yang nilai kumulatifnya tinggi, tetapi tidak naik kelas karena nilai mata pelajaran Agama merah. Demikian halnya dengan passing grade TKD CPNS ini.
Ada peserta untuk kelompok pendidikan SMA/sederajat yang mengadu, bahwa nilainya 59, tetapi tidak lulus. Padahal, temannya yang nilainya hanya 36 justru lulus. Kenyataan ini sempat membuatnya bertanya-tanya. Tetapi hal itu memang bisa terjadi.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, peserta yang nilainya 36, setelah dirinci karakteristik pribadinya 25, intelegensia umum 6, dan wawasan kebangsaan nilainya 5. Sedangkan yang nilainya 59, ternyata karakteristik pribadinya 19, intelegensia umum 20, dan wawasan kebangsaan juga 20.
Passing grade yang ditetapkan untuk peserta kelompok SMA sederajat, nilai minimalnya adalah 25 untuk karakteristik pribadi, 5 untuk intelegensia umum, dan 5 untuk wawasan kebangsaan. Untuk memperoleh nilai tersebut, jawaban yang benar untuk karakteristik pribadi 50, intelegensia umum 10, dan wawasan kebangsaan 10, karena setiap jawaban yang benar nilainya 0,5. “Jadi peserta yang nilainya 59 tidak lulus, karena nilai karakteristik pribadinya hanya 19. Padahal untuk lolos passing grade minimal harus 25,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN dan RB Gatot Sugiharto. (ags/HUMAS MENPAN-RB)

NILAI AMBANG BATAS (PASSING GRADE) KELULUSAN  UJIAN KOMPETENSI DASAR SELEKSI CPNS TAHUN 2012

No

Tingkat Pendidikan
Nilai
ambang batas (Passing Grade)

Keterangan
1
SLTA/Sederajat
25
5
5
  • 50 jawaban benar dari 100 soal Test Karakteristik Pribadi (TKP)
  • 10 jawaban benar dari 50 soal Test Intelegensia Umum (TIU)
  • 10 jawaban benar dari 50 soal Test Wawasan Kebangsaan (TWK)

2
DII/DIII/Sederajat
27,5
7,5
7,5
  • 55 jawaban benar dari 100 soal Test Karakteristik Pribadi (TKP)
  • 15 jawaban benar dari 50 soal Test Intelegensia Umum (TIU)
  • 15 jawaban benar dari 50 soal Test Wawasan Kebangsaan (TWK)

3
SI/DIV, S2, S3 sederajat
30
15
10
  • 60 jawaban benar dari 100 soal Test Karakteristik Pribadi (TKP)
  • 30 jawaban benar dari 50 soal Test Intelegensia Umum (TIU)
  • 20 jawaban benar dari 50 soal Test Wawasan Kebangsaan (TWK


REKAPITULASI HASIL TKD CPNS 2012
INSTANSI PUSAT
No
INSTANSI
PELAMAR
LJK MASUK
LJK TIDAK VALID
LOLOS PASSING GRADE
FORMASI
FORMASI TIDAK TERPENUHI
1
KEMENTERIAN LN
4.090
3.067
259
509
120
12
2
KEMENTERIAN KUM-HAM
45.537
44.019
2.295
15.195
2.909
262
3
KEMENTERIAN KEUANGAN
14.078
10.976
674
1.533
760
245
4
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1.257
1.098
41
385
93
0
5
KEMENAKERTRANS
4.100
2.312
98
420
111
0
6
KEMENTERIAN KESEHATAN
22.461
20.429
1.452
6.472
1.416
217
7
KEMENTERIAN DIKBUD
6.533
5.925
185
2.496
1.942
11
8
BPS
8.133
6.994
70
1.104
195
18
9
BPKP
3.815
2.180
169
528
90
0
10
BPPT
1.035
570
76
117
69
0
11
BKPM
1.000
423
27
138
41
0
12
BPN
2.809
2.155
185
784
125
0
13
BADAN POM
3.305
2.868
130
769
98
0
14
BMKG
2.453
1.721
325
347
128
15
15
BNP2TKI
68.300
348
26
51
23
0
16
LKPP
71.700
323
14
94
12
0
17
BNN
8.798
5.611
235
721
700
264
18
KEMENTERIAN SETNEG
7.400
2.460
111
289
20
0
19
SETJEN BPK
3.071
1.336
61
292
86
65
20
SEKRETARIAT MA
6.984
6.190
514
500
366
142


JUMLAH
148.259
121.005
6.947
32.744
9.304
1.251


PEMERINTAH DAERAH
NO
INSTANSI
PELAMAR
LJK MASUK
LJK TIDAK VALID
LOLOS PASSING GRADE
FORMASI
FORMASI TIDAK TERPENUHI
1
KOTA SUNGAI PENUH
2.999
2.063
433
349
123
5
2
KAB. MUSI RAWAS
1.357
1.016
157
211
51
5
3
KOTA LUBUK LINGGAU
1.958
1.434
289
233
44
5
4
KAB. BANYUASIN
3.133
2.515
169
592
108
14
5
KAB EMPAT LAWANG
2.580
1.841
699
259
81
11
6
PROV. BABEL
310
246
33
32
40
22
7
KAB. BANGKA TENGAH
1.688
1.371
378
242
58
17
8
KAB. BANGKA BARAT
1.354
1.126
183
203
85
39
9
KAB LEBONG
1.397
1.128
153
306
54
3
10
KAB TULANG BAWANG
4.785
3.734
351
887
114
0
11
KAB.KEP. ANAMBAS
516
486
49
189
97
22
12
KAB. BOGOR
6.986
6.275
621
1.068
354
129
13
KOTA BANDUNG
349
292
10
89
69
43
14
PROVINSI  JATIM
10.345
8.790
690
3.194
148
31
15
PROV. KALTENG
1.794
1.694
215
430
93
25
16
KAB. KUBU RAYA
3.996
2.906
317
1.372
236
17
17
KOTA BALIKPAPAN
541
524
23
158
108
48
18
KAB. TOJO UNA UNA
1.581
1.439
462
128
188
117
19
PROVINSI  BALI
1.588
1.412
217
179
67
23
20
KAB. BADUNG
3.919
3.757
382
1.116
153
5
21
KAB. MANGGARAI TIMUR
1.031
1.026
199
235
94
16


JUMLAH
54.207
45.075
6.030
11.472
2.365
597


disadur dari www.menpan.go.id

Minggu, 21 Oktober 2012

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Berikut adalah pengertian negara menurut beberapa ahli :

  • Menurut Logemann, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yg kemudian disebut bangsa.
  • Menurut Robert M. Mac. Iver, negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
  • Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
  • Menurut Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
  • Menurut J.J. Rousseau, kewajiban negara adalah memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
  • Menurut Karl Marx, negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain.
  • Menurut George Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Menurut George H. Sultou, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Menurut Roelof Krannenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Menurut Prof. R. Djokosoetono, negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Menurut Prof. Mr. Soenarko, negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Phillimore menyatakan Negara adalah: orang- orang yang secara permanent mendiami suatu wilayah tertentu, dijilid dengan hukum- hukum kebersamaan, kebiasaan dan adat- istiadat didalam satu kebijaksanaan.
  • Bluntschli mengatakan Negara adalah: organisasi kebijaksanaan orang- orang diwilayah tertentu.
  • Gettell menegaskan Negara adalah: komunitas oknum- oknum, secara permanent mendiami wilayah tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintahan, dengan menciptakan dan menjalankan hukum secara menyeluruh didalam lingkungan.
  • Aristoteles menyatakan Negara adalah: perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
  • Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “Ill yang mengartikan negara sebagai kekuasaan.
  • Cicero pemikir Roma menegaskan Negara adalah: timbulnya pemikiran sehat masyarakat banyak bersatu untuk keadilan, dan berpartisipasi bersama dalam keuntungan.
  • Francis Jean Bodin mengatakan Negara adalah: asosiasi beberapa keluarga dengan kesejahteraan yang layak, dengan alasan yang sehat setuju untuk dipimpin oleh penguasa tertinggi.
  • Benedictus de Spinoza : negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
  • Harold J.Laksi : negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
  • Bellefroid : negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
  • Hugo de Groot (Grotius) : negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
  • G. Pringgodigdo, SH : negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa)
  • O. Notohamidjojo : negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
  • Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH : negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
  • M. Solly Lubis, SH : negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu : memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
  • Prof. Miriam Budiardjo : negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolis dari kekuasaan yang sah.
  • Prof. Nasroen : negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
  • Mr. J.C.T Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto : negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
  • Van Apeldorn : negara adalah suatu wilayah tertentu yang di dalamnya dihuni suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi
  • Prof faris S. : negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
  • Oppen Hein : negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
  • De La Bascecoir Anan : negara adalah himpunan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
  • A. H. Strungken : negara adalah aturan-aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.
  • Sir. W. Ivor Jennings : negara adalah hukum yang berhubungan dengan administrasi negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.
  • J.P Hooykaas : negara adalah ketentuan-ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan negara dalam lingkungan swata.
  • Prof. Dr. Ing. Vicky rahardian F. : negara adalah suatu tempat yang bisa diduduki dan ditinggali.

Sabtu, 20 Oktober 2012

Potato Patties Recipes

potato patties recipes
material:
300 grams of potatoes
3 cloves of garlic
half a teaspoon of pepper
1 egg
how to make:
peel potatoes and cut into small pieces, and fry potatoes until half cooked, puree the garlic, pepper and potatoes that have been fried, put the eggs and stir well, take a spoonful after spoonful and fry in hot oil over medium heat until browned. remove and drain


 resep masakan perkedel kentang
bahan :
300 gram kentang
3 siung bawang putih
setengah sendok teh merica
1 butir telur
cara membuat :
kupas kentang dan potong kecil, lalu goreng kentang hingga setengah matang, haluskan bawang putih, merica dan kentang yang sudah digoreng, masukkan telur dan aduk rata, ambil sesendok demi sesendok dan goreng di minyak panas dengan api sedang sampai kecoklatan. angkat dan tiriskan

Jumat, 19 Oktober 2012

Kelainan pada Mata

Berikut ini adalah beberapa kelainan pada mata :
  • Hipermetropia (rabun dekat) : disebabkan karna lensa mata tidak dapat mencembung atau bola mata terlalu pendek sehingga bayangan benda jatuh di belakang retina, penderitanya dapat ditolong dengan kacamata berlensa cembung (konvergen/positif)
  • Miopia (rabun jauh) : disebabkan karena lensa mata terlalu cembung atau bola mata terlalu panjang sehingga bayangan benda jatuh di depan retina, penderitanya dapat ditolong dengan kacamata berlensacekung (divergen/negatif)
  • Presbiopia : disebabkan karena elastisitas lensa mata berkurang karena usia tua, penderitanya dapat ditolong dengan kacamata berlensa rangkap (dua macam lensa)
  • Astigmatisme : disebabkan karena permukaan lensa mata tidak sama sehingga fokusnya tidak sama, dan bayangan benda yang terbentuk tidak sama, penderitanya dapat ditolong dengan kacamata berlensa silindris (silinder)
  • Katarak : disebabkan karena lensa mata buram, tidak elastis akibat pengapuran sehingga daya akomodasi berkurang, penderitanya dapat ditolong dengan operasi
  • Glaukoma : disebabkan karena adanya penambahan tekanan dalam mata, karena cairan dalam bilik anterior matabelum sempat disalurkan keluar sehingga tegangan yang ditimbulkan dapat menyebabkan tekanan pada saraf optik, lama-kelamaan akan menyebabkan hilangnya daya penglihatan, penderitanya dapat ditolong dengan obat-obatan dari dokter dan operasi dengan menggunakan laser

Penyakit pada Sistem Pencernaan


Penyakit atau gangguan pada sistem pencernaan makanan dapat disebabkan faktor luar, seperti pola makan yang salah, toksin bakteri, dan faktor dalam, seperti kelainan alat pencernaan makanan. Penyakit dan gangguan tersebut antara lain :
  1. Apendisitis (sakit usus buntu) adalah peradangan pada apendiks (umbai cacing) yang disebabkan infeksi bakteri.
  2. Diare adalah gangguan penyerapan air di usus besar sehingga ampas makanan yang dikeluarkan dari tubuh berwujud cair.
  3.  Disfagia adalah kerusakan lambung karena alkohol dan racun.
  4.  Enteritis adalah peradangan pada usus halus atau pada usus besar yang disebabkan bakteri.
  5. Kolik adalah rasa sakit berulang-ulang karena kontraksi otot dinding lambung atau usus yang kuat.
  6.  Konstipasi (sembelit) adalah sulit buang air besar karena penyerapan air di kolon terlalu banyak.
  7. Muntah adalah keluarnya makanan dan cairan lambung melalui mulut, dapat disebabkan karena keracunan, mabuk perjalanan, dan lain-lain.
  8. Ulkus (radang lambung) adalah peradangan dinding lambung akibat produksi HCL lambung lebih banyak daripada jumlah makanan yang masuk.
  9.  Parotitis adalah radang kelenjar parotis oleh virus.
  10. Peritonitis adalah radang pada seaput perut.
  11. Kanker lambung adalah penyakit pada lambung yang biasanya disebabkan oleh konsumsi alkohol yang berlebihan, merokok, dan sering mengonsumsi makanan awetan.
  12.  Kolitis (radang usus besar) gejalanya berupa diare, kram perut, atau konstipasi, bahkan dapat terjadi pendarahan dan luka pada usus.

Selasa, 16 Oktober 2012

PENGUMUMAN CPNS KEMENKUMHAM 2012: Sebanyak 2.572 orang lulus tes

JAKARTA: Sebanyak 2.572 orang dinyatakan lulus berdasarkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) CPNS Kemenkumham yang dipajang di laman resmi lembaga itu, www.kemenkumham.go.id, mulai pukul 08.00 WIB, Selasa 16 Oktober 2012.

Dari 2.572 orang tersebut, terbagi atas penerimaan pusat sebanyak 79 orang dan daerah-daerah sebanyak 2.493 orang.

Berikut total jumlah penerimaan CPNS Kemenkumham:

PUSAT : 79 Orang
Daerah
Aceh 125 Orang
Sumut 79 orang
Sumbar 84 orang
Riau 69 orang
Jambi 64 orang
Sumsel 66 orang
Bangka Belitung 47 orang
Bengkulu 40 orang
Lampung 104 orang
Kepri 55 orang
DKI Jakarta 181 orang
Jawa Barat 128 orang
Banten 51 orang
Jawa Tengah 154 orang
DIY 71 orang
Jawa Timur 133 orang
Kalimantan Tengah 39 orang
Kalimantan Barat 86 orang
Kalimantan Selatan 58 orang
Kalimantan Timur 57 orang
Sulawesi Utara 46 orang
Gorontalo 22 orang
Sulawesi Selatan 74 orang
Sulawesi Tengah 46 orang
Sulawesi Tenggara 36 orang
Sulawesi Barat 58 orang
Bli 90 orang
NTB 91 orang
NTT 92 orang
Maluku 68 orang
Maluku Utara 37 orang
Papua 62 orang
Papua Barat 80 orang

Semua CPNS yang lulus diminta untuk melakukan pemberkasan ulang pada:

TANGAL: 31 Oktober - 2 November 2012
WAKTU 08.00 -
Tempat
PUSAT: Badan Pembinaan SDM Jalan Gandul Cinere Depok
DAERAH: Kanwil masing-masing

Pengumuman TKD CPNS Kemenkumham

Kemenkumham 16 Oktober 2012 Mulai Pukul 08.00 Wib - Pengumuman hasil tes kompetensi dasar (TKD) CPNS Kemenkumham 2012 menurut rencana dan seperti yang diumumkan di laman resmi CPNS Kemenkumham, pengumuman hasil TKD CPNS Kemenkumham akan diumumkan pada hari ini Selasa, 16 Oktober 2012.

Terkait ini juga, seperti info yang ditelusuri dan dirilis Kabar24.com, Wamenkumham Denny Indrayana memastikan pengumuman hasil tes kompetensi dasar (TKD) CPNS Kemenkumham akan dipajang di laman resmi lembaga itu, www.kemenkumham.go.id, mulai pukul 08.00 WIB, Selasa 16 Oktober 2012.

Minggu, 14 Oktober 2012

Contoh Artikel Korupsi di Bidang Pendidikan


Berita tentang korupsi mungkin sudah sering kita dengar sehari-hari di surat kabar, televisi, radio, dan media publikasi lain. Maraknya kasus korupsi di Indonesia karena belum adanya tindakan atau hukuman tegas dari pemerintah yang dapat membuat para koruptor tidak lagi melakukan korupsi. Korupsi tidak hanya terjadi di kursi pemerintahan saja, melainkan hampir di seluruh aspek kehidupan masyarakat.
            Korupsi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara, perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi berasal dari bahasa Belanda koruptie, yang berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, penyuapan, penggelapan, kerakusan, amoralitas dan segala penyimpangan dari kebenaran. Pengertian tentang korupsi sangatlah banyak, mulai dari para ahli filosofi sampai tertulis di dalam UUD Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.
            Para pelaku korupsi bukanlah orang-orang bodoh. Mereka adalah orang-orang berpendidikan yang dengan sengaja memanfaatkan jabatan dan ilmunya untuk mendapatkan keuntungan besar untuk dirinya sendiri.
Banyak alasan dan sebab mengapa mereka melakukan korupsi. Nafsu untuk hidup mewah dengan cepat, jiwa Pancasila yang belum mantap di setiap warga negara, pengawasan yang belum memadai, mental dan rasa keagamaan yang rendah, gaji atau pendapat yang rendah, dorongan keluarga, rasa malu yang rendah dan kesadaran hukum yang masih rendah.
Salah satu korupsi yang sangat parah adalah di dunia pendidikan. Banyak bangunan gedung sekolah yang sudah tidak layak huni masih dipakai untuk sekolah. Atap, dinding, kursi, bahkan meja pun banyak yang sudah tidak layak pakai. Contohnya keadaan sekolah dasar yang tidak jauh dari ibu kota Jakarta. Bangunan gedung sekolah yang hampir rubuh masih ada.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 4 bahwa negara memprioritaskan angggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan kenaikan anggaran ini seharusnya juga diikuti dengan program yang tepat pula. Perluasaan akses dan pemerataan mutu pendidikan di level pendidikan dasar perlu diperhatikan oleh pemerintah. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar mutu di level nasional dengan menggenjot target minimum untuk lulus ujian, membangun sekolah unggul dan mengandalkan sejumlah murid berprestasi di ajang nasional maupun internasional. Sekolah unggul dan siswa berprestasi hanyalah di titik-titik tertentu saja, namun kenyataannya di sebagian besar daerah, khususnya kawasan miskin dan terpencil, mutu pendidikan sangat rendah.
Dalam Pasal 31, antara lain disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Selain itu, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban. Sederhananya, anak Indonesia tidak boleh lagi terhambat menempuh pendidikan dasar. Namun apa yang terjadi kenyataannya, masih banyak anak yang tidak dapat mengenyam bangku pendidikan karena masalah biaya.
Lalu bagaimana dengan bangunan gedung pendidikan di daerah miskin dan terpencil? Kemana larinya dana pendidikan itu? Bukankah gedung pendidikan juga merupakan hal yang fital di dunia pendidikan. Oleh karena itu perlunya peninjauan kembali tentang keadaan lapangan pendidikan di Indonesia untuk para pemerintah.
Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2011 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN mengamalkan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektifitas pemberantasan KKN sebagaimana diamalkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang KKN, serta berbagai peraturan Undang-Undang yang terkait. Sehingga para KPK diberi perlindungan untuk secepatnya mngurus adanya tindak korupsi di Indonesia.